1. Menyediakan dan mengumumkan Profil PPID yang meliputi Stuktur, Visi dan Misi, dan SK Penetapan
  2. Menyediakan dan mengumumkan Tugas dan Fungsi PPID
  3. Menyediakan dan mengumumkan SOP Permohonan Informasi
  4. Menyediakan dan mengumumkan SOP Uji Konsekuensi
  5. Menyediakan dan mengumumkan SOP Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik
  6. Menyediakan dan mengumumkan SOP Pendokumentasian Informasi Publik
  7. Mengumumkan Maklumat Pelayanan Informasi Publik dan waktu pelayanan
  8. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID Pelaksana
  9. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik
  10. Menyediakan anggaran rutin kegiatan keterbukaan informasi
  11. Menyediakan anggaran bagi peningkatan kapasitas SDM pengelola PPID
  12. Menyediakan dan mengumumkan tata cara memperoleh Informasi Publik disertai informasi waktu dan syarat permohonan
  13. Menyediakan dan mengumumkan tata cara pengajuan keberatan dan proses penyelesaian sengketa Informasi Publik berikut pihak-pihak yang bertanggungjawab yang dapat dihubungi
  14. Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat badan publik dan oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan
  15. Menyediakan buku atau daftar register permohonan informasi publik yang sekurang-kurangnya memuat nama pemohon, alamat pemohon, informasi yang diminta, dan alasan penolakan bilamana permohonan informasi ditolak
  16. Menyediakan dokumen jawaban PPID atas permohonan informasi yang diterima dan jawaban atas penolakan permohonan informasi, serta dokumen pemberitahuan kepada pemohon informasi disertai alasan dalam hal PPID membutuhkan waktu perpanjangan pemberian informasi
  17. Menyediakan dokumen serah terima pemberian informasi atas permohonan informasi serta atas hasil kesepakatan mediasi dan/atau putusan komisi informasi
  18. Menyediakan dan mengumumkan alasan yang dapat digunakan Pemohon Informasi mengajukan keberatan serta standar penanganan pengajuan keberatan di internal badan publik
  19. Informasi Wajib Berkala tersedia di website badan publik
  20. Informasi Tersedia Setiap Saat tersedia di website badan publik
  21. Informasi Serta Merta tersedia di website badan publik
  22. Daftar Informasi Dikecualikan tersedia di website badan publik
  23. Daftar Informasi Publik tersedia di website badan publik
  24. Permohonan informasi & pengajuan keberatan secara online (bukan mengunduh formulir permohonan)
  25. Menyediakan audio visual yang menayangkan layanan informasi publik/papan informasi elektronik/lainnya
  26. Ruang Khusus Layanan Informasi/PPID disertai Meja Layanan & Jadwal Layanan
  27. Formulir Permohonan Informasi & pengajuan keberatan (tercetak)
  28. Aksesibilitas bagi Tuna Rungu dan Wicara, Tuna Netra
  29. Aksesibilitas bagi penyandang disabilitas Lainnya
  30. Menyediakan Dokumen program-program atau kegiatan tahun 2024 Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan tugas dan fungsi yang sekurang-kurangnya memuat nama program/kegiatan, sumber anggaran, besaran anggaran.
  31. Menyediakan Dokumen program-program atau kegiatan Pemerintah Kabupaten/Kota yang sedang dilaksanakan tahun 2024 yang sekurang-kurangnya memuat nama program/kegiatan, realisasi anggaran, pencapaian kegiatan
  32. Menyediakan Dokumen program-program atau kegiatan Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah dilaksanakan tahun 2023-2024 yang sekurang-kurangnya memuat nama program/kegiatan, realisasi anggaran, pencapaian kegiatan
  33. Menyediakan Dokumen laporan keuangan hasil audit Tahun 2023 lengkap terdiri dari CALK, LRA, Neraca dan Daftar Aset dan Investasi
  34. Menyediakan Dokumen keuangan tahun 2024 dalam bentuk DIPA dan RKA-KL Tahun 2024
  35. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)
  36. Dokumen Kontrak yang telah ditandatangani beserta Perubahan Kontrak yang tidak mengandung informasi yang dikecualikan
  37. Surat Perintah Mulai Kerja
  38. Surat Jaminan Pelaksanaan
  39. Surat Jaminan Uang Muka
  40. Surat Jaminan Pemeliharaan
  41. Surat Tagihan
  42. Surat Pesanan E-purchasing
  43. Surat Perintah Membayar
  44. Surat Perintah Pencairan Dana
  45. Laporan Pelaksanaan Pekerjaan
  46. Laporan Penyelesaian Pekerjaan
  47. Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan
  48. Berita Acara Serah Terima Sementara atau Provisional Hand Over
  49. Berita Acara Serah Terima atau Final Hand Over
  50. Menyediakan Daftar Memorandum of Understanding (MoU) sesuai tugas dan fungsi Badan Publik atau bentuk lainnya Tahun 2023-2024
  51. Menyediakan Surat Perjanjian Kemitraan 2023 & Surat Perjanjian Swakelola 2023
  52. Menyediakan Daftar Dokumen Kontrak Tahun 2023-2024
  53. Menyediakan dokumen Surat menyurat pimpinan atau pejabat badan publik dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya 2024
  54. Menyediakan dokumen Persyaratan perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penataan izin yang diberikan 2024
  55. Menyediakan dokumen Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya 2024
  56. Menyediakan dokumen Peraturan perundang-undangan yang telah disahkan beserta kajian akademiknya 2023-2024
  57. Menyampaikan salinan Laporan Layanan Informasi Publik tahun 2023 ke PPID Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau Komisi Informasi Provinsi Bali
  58. Jumlah Permintaan Informasi Publik yang diterima
  59. Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap Permintaan Informasi Publik
  60. Jumlah Permintaan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan Permintaan Informasi Publik yang ditolak
  61. Alasan Penolakan Permohonan/Permintaan Informasi Publik
  62. Mengumumkan Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di kantor Badan Publik
  63. Mengumumkan informasi yang dapat mengancam Hajat Hidup Orang Banyak dan Ketertiban Umum
  64. Sebutkan disertai link website deskripsi tugas dan fungsi badan publik berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku
  65. Mengumumkan LHKPN Kepala Dinas/Badan / Pimpinan Badan Publik di website badan publik
  66. Mengumumkan program-program atau kegiatan Tahun 2024 Badan Publik yang diumumkan di website sesuai dengan tugas dan fungsi yang sekurang-kurangnya memuat nama program/kegiatan, sumber anggaran, besaran anggaran, realisasi anggaran, pencapaian kegiatan
  67. Mengumumkan program-program atau kegiatan Badan Publik yang telah dilaksanakan Tahun 2023 yang diumumukan dalam website yang sekurang-kurangnya memuat nama program/kegiatan, realisasi anggaran, pencapaian kegiatan
  68. Mengumumkan dalam website: Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
  69. Mengumumkan dalam website: Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
  70. Mengumumkan dalam website: Daftar Aset dan Investasi
  71. Mengumumkan dalam Website Neraca
  72. Mengumumkan dalam website: Rencana Kerja Anggaran (RKA) Badan Publik 2024
  73. Mengumumkan dalam website: Daftar Isian Pagu Anggaran (DIPA) 2024
  74. Mengumumkan dalam website badan publik informasi realisasi atau penyerapan penggunaan keuangan Tahun 2024
  75. Mengumumkan informasi rencana umum pengadaan program atau kegiatan sesuai tugas dan fungsi badan publik sebagaimana tercantum dalam SIRUP.
  76. Sebutkan pengumuman 1 Paket pengadaan barang dan jasa Tahun 2023 berkaitan program atau kegiatan infrastruktur dan non infrastruktur dengan nilai tertinggi atau strategis sebagaimana tercantum dalam LPSE yang telah selesai serah terima :
  77. Sebutkan pengumuman 1 Paket pengadaan barang dan jasa Tahun 2024 berkaitan program atau kegiatan infrastruktur dan non infrastruktur dengan nilai tertinggi atau strategis sebagaimana dalam LPSE yang masih berjalan dan belum serah terima
  78. Badan Publik menyediakan, mengumumkan Penetapan informasi yang dikuasai Tahun 2023 dalam Daftar Informasi Publik (DIP) sesuai standar Perki 1 Tahun 2021
  79. Badan Publik menyediakan Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa serta telah mencantumkan informasi dikecualikan yang habis jangka waktu pengecualian sebagai informasi terbuka
  80. Mengumumkan Informasi berkaitan ruang lingkup, tugas dan fungsi badan publik
  81. Mengumumkan Informasi berkaitan program dan kegiatan strategis sesuai ruang lingkup, tugas dan fungsi badan publik
  82. Mengumumkan Informasi berkaitan penggunaan atau realisasi anggaran Tahun 2023-2024
  83. Mengumumkan Informasi DIPA atau RKA Tahun Anggaran 2024
  84. Mengumukan Informasi Berkaitan Tatacara Pengajuan Permohnan Informasi
  85. Mengumumkan Informasi berkaitan alasan yang dapat digunakan Pemohon Informasi mengajukan keberatan
  86. Badan Publik memiliki Aplikasi untuk mewujudakan Transparansi dan Akuntabilitas
  87. Badan Publik memiliki aplikasi yang memuat layanan keterbukaan informasi/PPID berbasis mobile (android/linux/IOS) yang dapat diakses untuk umum
  88. Memiliki penyelengara Satu Data Indonesia tingkat OPD/Badan Publik
  89. Walidata menyebarkan/memasukan Data ke Portal Satu Data Indonesia