Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan pada Rumah Sakit Mata Bali Mandara dapat dilakukan sebagai berikut :

  1. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui website resmi https://www.lapor.go.id/ dengan mengisi formulir pelaporan. Pengaduan akan diterima oleh Admin Gubernur yang selanjutnya diteruskan ke Admin Dinas Kesehatan Provinsi Bali, lalu diteruskan kepada Rumah Sakit Mata Bali Mandara yang kemudian didisposisikan ke Bidang yang manangani untuk proses tindak lanjut.
  2. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui media sosial RS Mata Bali Mandata (Instagram, Facebook, Tiktok, Youtube), diterima oleh Humas RS Mata Bali Mandara yang kemudian didisposisikan ke Bidang yang manangani untuk proses tindak lanjut. Selanjutnya bidang yang manangani melaporkan hasilnya kepada Direktur RS Mata Bali Mandara sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
  3. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email RS Mata Bali Mandara, rsmbm@baliprov.go.id, diterima oleh petugas Humas selanjutnya diteruskan ke Bidang yang manangani untuk proses tindak lanjut. Selanjutnya bidang yang manangani melaporkan hasilnya kepada Direktur RS Mata Bali Mandara sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
  4. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui Whatsapp atau SMS Center RS Mata Bali Mandara, 08161325888, diterima oleh Customer Service RS Mata Bali Mandara selanjutnya diteruskan ke Admin Penanganan Komplain yang kemudian didisposisikan ke Bidang yang manangani untuk proses tindak lanjut. Selanjutnya bidang yang manangani melaporkan hasilnya kepada Eselon III dan Direkutr RS Mata Bali Mandara sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.

Demikian Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik pada lingkungan RS Mata Bali Mandara.