WAKTU PELAYANAN

Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Waktu Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan sesuai hari kerja di RS Mata Bali Mandara Provinsi Bali yaitu Senin sampai dengan Jumat.

SENIN – KAMIS

Waktu register : Waktu Layanan:

JUMAT

Waktu register : Waktu Layanan

Di luar jam pelayanan itu, RS Mata Bali Mandarai mengandalkan aplikasi Bali Satu Data untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan masyarakat akan informasi publik. PPID Provinsi Bali juga menyediakan alamat email rsmbm@baliprov.go.id untuk korespondensi.