TUGAS PPID
Tugas PPID diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022 sebagai berikut:
- menyusun dan melaksanakan kebijakan Informasi dan Dokumentasi;
- menyusun laporan pelaksanaan kebijakan Informasi dan Dokumentasi;
- mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan Informasi dan Dokumentasi dari PPID Pelaksana
- menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi Pelayanan Informasi dan Dokumentasi kepada publik
- melakukan verifikasi bahan Informasi dan Dokumentasi kepada publik
melakukan Uji Konsekuensi atas Informasi dan Dokumentasi yang dikecualikan; - melakukan pemutakhiran Informasi dan Dokumentasi;
- menyediakan Informasi dan Dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat
- melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi dan Dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pelaksana;
- melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan:
- mengesahkan Informasi dan Dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan:
- menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola dan memelihara Informasi dan Dokumentasi; dan
- membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
FUNGSI PPID
Fungsi PPID diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022 sebagai berikut:
- Membentuk dan menetapkan petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya
Menugaskan petugas informasi untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berskala sekurang-kurangnnya 1 (satu) kali dalam sebulan - Mengkoordinasikan setiap PPID Pelaksana dan Petugas Informasi yang mengelola Meja Informasi dalam melaksanakan pelayanan informasi publik
- Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang
- Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohonn termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan