TUGAS PPID
Tugas PPID diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022 sebagai berikut:

  • menyusun dan melaksanakan kebijakan Informasi dan Dokumentasi;
  • menyusun laporan pelaksanaan kebijakan Informasi dan Dokumentasi;
  • mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan Informasi dan Dokumentasi dari PPID Pelaksana
  • menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi Pelayanan Informasi dan Dokumentasi kepada publik
  • melakukan verifikasi bahan Informasi dan Dokumentasi kepada publik
    melakukan Uji Konsekuensi atas Informasi dan Dokumentasi yang dikecualikan;
  • melakukan pemutakhiran Informasi dan Dokumentasi;
  • menyediakan Informasi dan Dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat
  • melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi dan Dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pelaksana;
  • melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan:
  • mengesahkan Informasi dan Dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan:
  • menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola dan memelihara Informasi dan Dokumentasi; dan
  • membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

FUNGSI PPID
Fungsi PPID diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022 sebagai berikut:

  • Membentuk dan menetapkan petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya
    Menugaskan petugas informasi untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berskala sekurang-kurangnnya 1 (satu) kali dalam sebulan
  • Mengkoordinasikan setiap PPID Pelaksana dan Petugas Informasi yang mengelola Meja Informasi dalam melaksanakan pelayanan informasi publik
  • Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang
  • Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohonn termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan