ZONA INTEGRITAS

Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional. Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, maka instansi pemerintah perlu untuk membangun pelaksanaan reformasi birokrasi melalui upaya pembangunan Zona Integritas. Dengan membangun Zona Integritas yang terdiri dari 6 area perubahan (komponen pengungkit) yaitu manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan dan penguatan kualitas pelayanan publik; maka diharapkan dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat (komponen hasil). Dengan demikian, sebuah unit dapat ditetapkan sebagai institusi yang Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Laporkan jika anda menegetahui penyimpangan yang terjadi di bawah ini