Sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit, maka tugas pokok dan fungsi Rumah Sakit Mata Bali Mandara adalah sebagai berikut:

TUGAS

  1. RS Mata Bali Mandara mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pelayanan kesehatan mata dengan upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pencegahan, pelayanan rujukan, menyelenggarakan pendidikan dan, pelatihan, penelitian dan pengembangan serta pengabdian, masyarakat.
  2. RS Mata Bali Mandara sebagai Unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional dan menyelenggarakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

FUNGSI

  1. perumusan kebijakan teknis di Bidang pelayanan kesehatan mata;
  2. penyelenggaraan pelayanan penunjang di bidang pelayanan kesehatan mata;
  3. penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan di Bidang kesehatan mata;
  4. penyelenggaraan pelayanan medik;
  5. penyelenggaraan pelayanan penunjang medik dan non medik;
  6. penyelenggaraan pelayanan keperawatan;
  7. penyelenggaraan pelayanan rujukan;
  8. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di Bidang kesehatan mata;
  9. penyelenggaraan penelitian, pengembangan serta pengabdian masyarakat di Bidang kesehatan mata; dan
  10. penyelenggaraan perencanaan, pengelolaan keuangan dan akuntansi; dan penyelenggaraan urusan ketatausahaan, kepegawaian, hukum, hubungan masyarakat, organisasi dan tatalaksana serta rumah tangga perlengkapan dan umum.