Prosedur Permohonan Informasi Publik
Permohonan informasi ke PPID Pelaksana RS Mata Bali Mandara, dapat disampaikan secara langsung datang ke OPD maupun tidak langsung (email, whatsapp, media sosial), dan formulir permohonan informasi secara daring
Pemohon informasi wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:
- Apabila pemohon mengatasnamakan perorangan masyarakat umum, wajib menyertakan fotokopi KTP atau identitas lainnya yang masih berlaku (Paspor, SIM, Kartu Pelajar, dan Kartu Mahasiswa).
- Apabila pemohon atas nama lembaga (organisasi masyarakat/lembaga swadaya masyarakat, organisasi politik, yayasan, dan perusahaan), wajib menyertakan fotokopi/scan akte pendirian organisasi/lembaga, surat kuasa dari organisasi/lembaga yang bermaterai, dan fotokopi KTP atas nama pemohon/penerima kuasa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat di tambah 7 hari kerja.
Jadwal pelayanan informasi:
1. Senin s.d. Kamis
Pelayanan = pukul 07.30 s.d. 15.30 WITA
Pendaftaran = pukul 07.30 s.d. 14.00 WITA
2. Jumat
Pelayanan = pukul 07.30 s.d. 13.00 WITA
Pendaftaran = pukul 07.30 s.d. 11.30 WIB