Jumat, 09 September 2022, unit PKRS mengadakan penyuluhan tentang Prosedur Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Medis di ruang tunggu Poliklinik dengan narasumber : Yuli Pujiastuti, A.Md.Kes.

Pembuatan Surat Keterangan Medis

Rekam medis merupakan berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 269/MENKES/PER/III/2008 tentang rekam medis, pasal 10 ayat (1) bahwa informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan pasien harus dijaga kerahasiaannya oleh dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan tertentu, petugas pengelola dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan. Pimpinan sarana kesehatan bertanggung jawab atas hilang, rusak, pemalsuan dan atau penggunaan oleh orang atau badan yang tidak berhak terhadap rekam medis. Pemeliharaan informasi harus dilakukan dengan benar sesuai etika, standar dan hukum. Jika pelepasan informasi medis tidak sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku maka dapat dikenakan sanksi seperti pencabutan izin, denda, bahkan hukuman penjara. Informasi medis seorang pasien dapat diberikan kepada pihak-pihak terkait antara lain:

1. Pasien

2. Keluarga pasien (orang tua, suami/ istri, anak)

3. Asuransi

4. Rumah sakit yang menjadi tempat rujukan

5. Dokter lain yang merawat pasien

6. Kepolisian atau penegak hukum lainnya dan TNI

7. Keperluan pengadilan

Surat Keterangan Medis (SKM) adalah surat yang berisi ringkasan informasi medis pasien yang meliputi diagnosis, riwayat sakit, dan terapi seseorang pasien selama dirawat. Surat keterangan medis dibuat oleh dokter yang merawat pasien. Surat keterangan medis merupakan bentuk dari kegiatan pelepasan informasi medis sehingga harus dilakukan sesuai dengan aturan. Bentuk pelepasan informasi medis berdasarkan permohonan dan peruntukannya dibedakan menjadi dua, yaitu:

1. Surat keterangan untuk keperluan “Pro Justitia”: termasuk Visum et Repertum

2. Surat keterangan untuk keperluan “Non Pro Justitia”: surat keterangan medis untuk asuransi, surat kelahiran, surat kematian, surat keterangan dirawat, surat keterangan sehat.

Syarat-syarat pembuatan SKM :

  1. Data sosial pemohon;
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), jika pemohon adalah pasien sendiri (usia minimal 18 tahun);
  3. Fotocopy Akta Kelahiran/ Kartu Indentitas Anak (KIA), jika pemohon orang tua (usia anak kurang dari 18 tahun);
  4. Data sosial pasien, nomor rekam medis pasien dan periode kunjungan yang dimohonkan Surat Keterangan Medis;
  5. Mengisi Formulir pemberian kuasa ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk membuka rekam medis pasien sehubungan dengan proses pembuatan surat keterangan medis dan tujuan permohonan surat keterangan medis;
  6. Tanggal pembuatan permohonan;
  7. Tanda tangan pemohon;
  8. Jika perlu dilengkapi dengan materai.

Lampiran permohonan surat keterangan medis:

1. Permohonan langsung dari pasien

Fotocopy data pendukung: Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), jika pemohon adalah pasien sendiri (usia minimal 18 tahun); Kartu Indentitas Anak (KIA), jika pemohon orangtua (usia anak kurang dari 18 tahun);

2. Permohonan bukan dari pasien

Surat kuasa bermaterai Rp.10.000 dan data pendukung lainnya, kecuali dari penegak hukum.

Isi surat keterangan medis antara lain:

  1. Kop Surat;
  2. Identitas pasien;
  3. Tanggal perawatan dan ruang perawatan;
  4. Pemeriksaan;
  5. Diagnosis;
  6. Tindakan;
  7. Tanggal pembuatan surat keterangan medis;
  8. Tanda tangan Dokter Penanggungjawab;

Syarat pengambilan surat keterangan medis:

  1. Pasien mengambil sendiri surat keterangan medis yang diajukan;
  2. Apabila pemohon bukan pasien maka harus terdapat surat kuasa dari pasien;
  3. Apabila pemohon merupakan pihak ketiga maka harus terdapat surat kuasa dari pasien atau keluarga;
  4. Pemohon harus menyelesaikan pembayaran biaya administrasi pembuatan surat keterangan medis.

Pelepasan informasi medis harus mengikuti prosedur yang berlaku yaitu dengan persetujuan tertulis dan izin dari pasien. Tanpa adanya surat persetujuan/ permohonan dari pasien tersebut, rumah sakit atau dokter tidak diperbolehkan memberikan data-data medis pasien kecuali untuk kepentingan rujukan atau atas permintaan penegak hukum atau pengadilan.