Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap Permintaan Informasi Publik

Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;

  1. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan (sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, Pasal 26, ayat 7). Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak.
  2. Apabila Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang dimohon, maka PPID dapat memperpanjang waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak jangka waktu pemberitahuan tertulis (sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Stadar Layanan Informasi Publik, Pasal 26, ayat 10), PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
  3. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dapat dilakukan secara langsung, melalui email, fax, ataupun jasa pos.

Jumlah Permintaan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan Permintaan Informasi Publik yang ditolak

3277 permintaan informasi yang disampaikan secara Online melalui layanan informasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Website, Whatsapp, Email, maupun Media Sosial sudah dipenuhi

Untuk 2401 permintaan informasi yang disampaikan secara offline pada Tahun 2023 melalui surat maupun datang langsung sudah ditindaklanjuti/dipenuhi.

ALASAN PENOLAKAN PERMOHONAN INFORMASI

  • Sampai saat ini belum ada Permohonan Informasi yang ditolak Petugas Meja Informasi di PPID Utama Pemerintah Kabupaten Karangasem.