Upaya peningkatan kualitas pelayanan terkini yang aman pada Rumah Sakit Mata Bali Mandara (RSMBM) sangat tergantung salah satunya pada penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana sesuai kebutuhan dengan optimal dan tepat waktu. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit mengamanatkan agar kondisi maupun fungsi dari sarana, prasarana, dan fisik alat harus dalam keadaan baik dan dapat mendukung pelayanan kesehatan dengan koordinasi yang baik dan terpadu antara instansi terkait mulai dari perencanaan, pengadaan, pendistribusian, dan pemeliharaan sehingga fasilitas dapat difungsikan dengan optimal.

Kelancaran pemeliharaan sarana prasarana di RSMBM ini dikendalikan dan diawasai melalui Sistem Informasi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana (SI-PAS) yang merupakan sistem yang akurat dan aktual yang menyajikan pemeliharaan sarana dan prasarana serta memungkinkan dilakukannya pengawasan dan pengendalian terhadap upaya pemeliharaan sehingga pemeliharaan sarana prasarana berkualitas dapat dilakukan tepat waktu dan dapat mencegah penundaan pelayanan, komplain, serta terjadinya risiko dan insiden keselamatan pasien.

Dengan sistem pemeliharaan yang baik diharapkan nantinya data-data SI-PAS dapat dijadikan bahan pelaporan yang akuntabel, dapat dijadikan bukti pemeliharaan yang berkesinambungan, serta dapat dijadikan acuan bagi pengambilan keputusan yang lebih baik.