Denpasar, 11 September 2024
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP) dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi melaksanakan Bimtek Tata Cara Pengisian SAQ Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 secara luring di di Ruang Rapat Sandat Dinas Kominfos Provinsi Bali. Peserta Bimbingan Teknis yang hadir adalah Admin PPID semua perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, pada Rabu, tanggal 11 September 2024.
Narasumber pertama dari Komisi Informasi Provinsi Bali Ni Luh Candrawatisari selaku Komisioner yang membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi memaparkan tentang model dan Evaluasi Monev KIP Tahun 2024 secara umum dan narasumber kedua dari Komisi Informasi Provinsi Bali Agus Suryawan selaku Komisioner yang membidangi Kelembagaan dan Kerja sama mengajarkan dan menjelaskan langsung teknis mekanisme serta tata cara pengisian Monev KIP Tahun 2024 dimulai dari penjelasan tentang parameter penilaian evaluasi serta pembobotan penilaian Evaluasi Monev KIP Tahun 2024.
Bimbingan teknis yang dipandu langsung oleh moderator Anak Agung Ngurah Bagus Aryana selaku Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik berjalan dengan lancar dengan banyaknya diskusi dari para peserta dengan narasumber. Harapan dari diselengrakannya Bimtek ini adalah seluruh PPID Pelaksana dalam mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi ini demi mencapai hasil yang maksimal sehingga tetap dapat mempertahankan capaian di kategori Informatif dan Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dapat berjalan dengan baik dan masyarakat dapat mengakses informasi yang dibutuhkan secara akurat, cepat, dan sederhana.