Untuk mewujudkan Pelayanan Publik yang berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 14 Tahun 2017, maka pada hari Senin 07 Juli 2025 disampaikan Laporan Formulir F-01A di Rumah Sakit Mata Bali Mandara Provinsi Bali. Untuk menegakkan Integritas, Rumah Sakit Mata Bali Mandara Provinsi Bali dalam menyelenggarakan pelayanan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun kepada perorangan maupun lembaga dan apabila ada penyimpangan yang dilakukan oleh pegawai kami saat menerima layanan, agar melaporkan dengan dilengkapi bukti autentik melalui www.lapor.go.id.