SEJARAH RUMAH SAKIT MATA BALI MANDARA
Pada tahun 2002 berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2002 yang disahkan pada tanggal 28 Februari 2002, tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah termasuk pelembagaan Badan UPTD RS Kusta dengan UPTD BKMM menjadi Badan Pelayanan Khusus Rumah Sakit Indera Provinsi Bali.
Berdasarkan PP No 41 Tahun 2007, tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Perda No. 2 Tahun 2008, tanggal 8 Juli 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Bali status kelembagaan berubah menjadi Rumah Sakit Indera Provinsi Bali.
Berdasarkan SK Menkes No. 456/Menkes/SK/V/2008, tanggal 9 Mei 2008, RS Indera adalah Rumah Sakit Khusus Kelas A. Berdasarkan Kep. Gubernur Bali No. 1356/01-T/HK/2012 tanggal 14 Agustus 2012 dan terhitung 1 Januari 2013, RS Indera menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah ( PPK-BLUD ) dengan status penuh.
Berdasarkan Perda No. 4 Tahun 2015 nama RS Indera Provinsi Bali berubah menjadi Rumah Sakit Mata Bali Mandara Provinsi Bali. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor :HK.02.03/I/1328/2015 tanggal 15 Mei 2015 maka RS Mata Bali Mandara Provinsi Bali menyandang kelas sebagai Rumah Sakit Khusus Mata kelas A.